Usai Jadi Tersangka, Ruben Onsu: Kendala Kumpulkan Bukti

Usai Jadi Tersangka, Ruben Onsu: Kendala Kumpulkan Bukti

Usai Jadi Tersangka, Ruben Onsu Buka Suara Mengenai Kasus Dugaan Penipuan & Penggelapan, Ia Meminta Maaf Atas Pemberitaan Yang Ramai Beredar. Ruben Mengaku Masih Berupaya Mengumpulkan Bukti Yang Berkaitan Dengan Perkara. Selain Itu, Ia Juga Berusaha Menemukan Titik Temu Melalui Proses Tabayun.

Usai Jadi Tersangka, Ruben Menjelaskan Ada Kendala Dalam Mengumpulkan Bukti. Beberapa Orang Yang Pernah Bekerja Bersamanya Kini Sulit Dihubungi.Ruben Onsu Menyampaikan Penjelasannya Melalui Akun Instagram Pribadinya. Ia Mengaku Terus Mengumpulkan Data Dan Bukti Untuk Mendukung Keterangan Yang Disampaikan Saat Pemeriksaan.

Menurut Ruben, Bukti Tersebut Dibutuhkan Untuk Menunjukkan Kesesuaian Antara Data Dan Keterangan. Karena Itu, Ia Berusaha Mencari Dokumen Yang Masih Bisa Dikumpulkan. Selain Itu, Proses Pengumpulan Bukti Tidak Berjalan Mudah. Ruben Menyebut Beberapa Orang Yang Sebelumnya Bekerja Bersamanya Sudah Tidak Lagi Berada Di Lingkungan Kerja.

Kondisi Tersebut Membuat Ruben Kesulitan Menghubungi Mereka. Ia Kemudian Berusaha Mengumpulkan Bukti Satu Per Satu Dengan Akses Yang Terbatas. Kuasa Hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, Sebelumnya Turut Memberikan Penjelasan Mengenai Versi Kliennya. Menurut Minola, Ruben Memahami Perkara Ini Sebagai Persoalan Kerja Sama Yang Berawal Dari Pinjaman.

Usai Jadi Tersangka, Ruben Onsu Ungkap Kendala Pengumpulan Bukti

Usai Jadi Tersangka, Ruben Onsu Ungkap Kendala Pengumpulan Bukti Yang Sedang Dihadapinya. Ia Menegaskan Bahwa Pengumpulan Bukti Menjadi Salah Satu Fokusnya Saat Ini. Ruben Menjelaskan Bahwa Beberapa Orang Yang Dapat Memberikan Informasi Tidak Lagi Mudah Di hubungi. Situasi Itu Membuat Proses Pencarian Data Membutuhkan Waktu Lebih Panjang.

Usai Jadi Tersangka, Ia Juga Menyampaikan Bahwa Langkah Tersebut Bukan Untuk Mencari Pembenaran. Ruben Ingin Melengkapi Keterangan Dengan Data Yang Menurutnya Relevan. Di Sisi Lain, Proses Hukum Tetap Berjalan. Polisi Sebelumnya Menjadwalkan Pemeriksaan Ruben Dalam Kapasitasnya Sebagai Tersangka.

Selain Mengumpulkan Bukti, Ruben Mengaku Sudah Berusaha Melakukan Tabayun. Upaya Tersebut Di lakukan Melalui Seorang Teman Yang Membantu Menjembatani Komunikasi. Namun, Proses Itu Belum Menghasilkan Kesepakatan. Ruben Mengatakan Dirinya Dan Pihak Terkait Belum Menemukan Titik Temu.

Usai Jadi Tersangka, Ruben Tetap Memilih Menjalani Proses Yang Sedang Berlangsung. Ia Juga Menyampaikan Permohonan Maaf Atas Situasi Yang Menjadi Perhatian Publik. Sikap Tersebut Menunjukkan Bahwa Ruben Ingin Menghadapi Persoalan Secara Terbuka. Namun, Perkembangan Kasus Tetap Menunggu Proses Pemeriksaan Dan Penanganan Penyidik.

Kronologi Kasus Dugaan Penipuan Dan Penggelapan

Kronologi Kasus Dugaan Penipuan Dan Penggelapan Kasus Yang Menjerat Ruben Bermula Dari Laporan Mengenai Dugaan Penipuan Dan Penggelapan. Laporan Tersebut Terdaftar Di Polres Metro Jakarta Selatan Pada 22 Agustus 2025. Menurut Polisi, Perkara Berkaitan Dengan Tawaran Kerja Sama Bisnis. Korban D isebut Menyerahkan Modal Setelah Menerima Tawaran Untuk Menginvestasikan Dana Dalam Bisnis Tersebut.

Nilai Dana Yang Menjadi Objek Perkara Di sebut Mencapai Rp3,5 Miliar. Polisi Menjelaskan Bahwa Korban Mengaku Belum Mendapatkan Keuntungan Sesuai Kesepakatan. Selain Itu, Modal Yang Di serahkan Korban Juga Di sebut Belum Di kembalikan. Kondisi Tersebut Kemudian Mendorong Korban Membuat Laporan Kepada Kepolisian.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan Sebelumnya Melakukan Serangkaian Penyelidikan. Perkara Kemudian Naik Ke Tahap Penyidikan Pada 25 April 2026. Polisi Juga Memeriksa Lebih Dari Enam Saksi Dalam Proses Penyidikan. Selain Saksi Fakta, Penyidik Melibatkan Saksi Ahli Untuk Membantu Memperkuat Konstruksi Perkara.

Setelah Itu, Penyidik Melakukan Gelar Perkara. Hasil Gelar Perkara Kemudian Menetapkan Ruben Onsu Sebagai Tersangka Dugaan Penipuan Dan Penggelapan. Polisi Selanjutnya Menyiapkan Agenda Pemeriksaan Ruben. Pemeriksaan Tersebut Akan Di lakukan Dalam Kapasitas Ruben Sebagai Tersangka.